Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah "Pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masakerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional gurupegawai negeri sipil".
Tentu hal ini menjadi kabar baik khususnya bagi Guru Non PNS (GPNS) karena merupakan sesuatu yang sangat diharapkan, disamping sebagai pengakuan profesional dan tentunya akan memperoleh tunjangan yang setara dengan Guru PNS, meskipun tidak mendapatkan pensiun. Namun untuk memperoleh inpasing tentu tidak mudah, guru tersebut harus memenuhi persyaratan yaitu :
- Bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
- Memiliki Ijazah/Kualifikasi Akademik minimal S1/DIV yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi oleh DIKTI.
- Memiliki masa kerja pengabdian minimal 2 tahun.
- Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;
- Bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/GuruMata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ;
- Memiliki nomor unik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas / guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/ guru pembimbing khusus ; dan
- Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan :
Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi Guru). Apabila guru yang bersangkutan belum memiliki sertifikat pendidik, maka harus sudah mengikuti PPG terlebih dahulu (Poin 4). Dan dalam memilih mapel PPG harus linier, artinya kesesuaian antara pendidikan dengan mapel yang diampu (Linieritas).
Bagi anda yang sudah memperoleh inpasing, tidak sedikit yang belum tahu SK inpasingnya. Postingan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai "Cara Cek SK Inpasing Bagi Guru Non PNS (GPNS)" dengan cara online.
- Langsung kunjungi web: Mutasi SDM Kemendikbud , akan muncul tampilan seperti berikut.
- Klik INFORMASI SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS, akan muncul :
- Silahkan anda masukkan atau ketik kata kunci di salah satu kotak katagori untuk mempermudah dan mempercepat pencarian datanya. Saya menyarakan tidak mengisi kotak "Berdasarkan Nama Guru" karena tidak menutup kemungkinan nama anda banyak yang sama, dan anda akan repot untuk mencarinya.
- Tekan tombol Cari akan muncul informasi berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung. Bila berkenan silahkan tulis komentar terkait postingan ini