Kamis, 06 Agustus 2020

CEK NAMA LEMBAGA/YAYASAN/PERKUMPULAN/PERSEROAN VIA ONLINE

Postingan ini adalah berdasarkan pengalaman pribadi, ketika akan membuat Badan Hukum dari nama lembaga yang sedang dikelola. Saya sudah membawa berkas persyaratan dan Nama Lembaga ke kantor Notaris. Ketika di daftarkan nama tersebut ternyata tidak bisa, karena nama tersebut sudah ada dicatatan Kemenhumkam RI cq. Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Lalu saya ganti nama lain kemudian saya ajukan lagi, ternyata tidak bisa juga karena lagi-lagi nama tersebut sudah terdaftar atau ada kemiripan, dan saya harus bolak-balik ke Notaris hanya untuk sebuah nama, he3...

Akhirnya saya dikasih tahu oleh pihak Notaris untuk membuka / kunjungi web Jenderal AHU  https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt  untuk mengecek langsung nama-nama lembaga atau perusahaan yang sudah terdaftar, sehingga nama yang akan diajukan belum ada dan dapat disetujui atau terdaftar.

Cara Mengecek Nama PT di AHU Online

Persiapan :

Pertama yang harus Anda lakukan sebelum mendaftarkan nama di AHU Online adalah pastikan Anda sudah mengantongi beberapa nama pilihan untuk lembaga, yayasan, perkumpulan atau perusahaan yang akan anda daftarkan.

Buka situs AHU 

Ketik : https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt atau klik di sini , akan muncul :


  1. Pilih dan klik tombol : Perseroan -  Yayasan - Perkumpulan - Fidusia  sesuai bentuk lembaga yang anda inginkan.
  2. Masukkan / ketik nama lembaga yang akan Anda daftarkan di kotak pencarian 
  3. kemudian klik (centang) Captcha 
  4. tekan tombol Cari
         akan muncul nama-nama yang sudah terdaftar :

Lakukan pengecekan nama

Selanjutnya Anda cek apakah nama yang anda kehedndaki sudah terdaftar atau belum. Jika terdapat nama yang sama, maka dapat dipastikan nama lembaga yang anda daftarkan akan ditolak dan harus mencari nama lain yang benar-benar belum terdaftar.

Nah, bagaimana sudah siap mendaftar ? lets go !



Sekilas tentang Badan Hukum "Perkumpulan"

Menurut Abi Jam'an Kurnia, SH. dalam tulisannya yang berjudul " Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan" menyatakan : 

Pengaturan mengenai badan hukum Perkumpulan dapat dilihat dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (“Staatsblad 1870-64”) dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
 
Definisi Perkumpulan

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
 
Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu perkumpulan. Suatu perkumpulan yang ingin bertindak atas namanya sendiri, maka perkumpulan tersebut harus menjadi badan hukum.
 
Untuk prosedur pengesahan perkumpulan untuk menjadi badan hukum akan dijelaskan di bawah ini:

1.    Permohonan Pemakaian Nama Perkumpulan

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan nama perkumpulan.

 

Permohonan pemakaian nama perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”), yang saat ini sudah digantikan dengan AHU Online, dengan mengisi format pengajuan nama perkumpulan, yang paling sedikit memuat :

a.  identitas pemohon; dan

b.   nama Perkumpulan yang dipesan.

 Nama perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik, yang paling sedikit meliputi :

 

  • nomor pemesanan nama;

  • nama Perkumpulan yang dapat dipakai;

  • tanggal pemesanan;

  • tanggal kedaluwarsa; dan

  • kode pembayaran.

 

2.    Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui AHU Online.

 

Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dilakukan dengan cara mengisi format pendirian untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan.

 

Selain mengisi format pendirian, harus juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik dan disimpan Notaris, yang meliputi : 

  1. salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;

  2. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;

  3. sumber pendanaan Perkumpulan;

  4. program kerja Perkumpulan;

  5. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;

  6. notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan

  7. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak. (https://www.hukumonline.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung. Bila berkenan silahkan tulis komentar terkait postingan ini