Persiapan :
Buka situs AHU
- Pilih dan klik tombol : Perseroan - Yayasan - Perkumpulan - Fidusia sesuai bentuk lembaga yang anda inginkan.
- Masukkan / ketik nama lembaga yang akan Anda daftarkan di kotak pencarian
- kemudian klik (centang) Captcha
- tekan tombol Cari
Lakukan pengecekan nama
1.
Permohonan Pemakaian Nama Perkumpulan
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum
perkumpulan, hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan nama
perkumpulan.
Permohonan pemakaian nama perkumpulan diajukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum (“SABH”), yang saat ini sudah digantikan dengan AHU Online,
dengan mengisi format pengajuan nama perkumpulan, yang paling sedikit memuat :
a. identitas pemohon; dan
b. nama Perkumpulan yang dipesan.
Nama perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik, yang paling sedikit meliputi :
nomor pemesanan nama;
nama Perkumpulan yang dapat dipakai;
tanggal pemesanan;
tanggal kedaluwarsa; dan
kode pembayaran.
2.
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui AHU Online.
Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dilakukan dengan cara mengisi format pendirian untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan.
Selain mengisi format pendirian, harus juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik dan disimpan Notaris, yang meliputi :
salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
sumber pendanaan Perkumpulan;
program kerja Perkumpulan;
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
- surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak. (https://www.hukumonline.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung. Bila berkenan silahkan tulis komentar terkait postingan ini